Senin, 30 September 2013

Sifat Syaitan

15 PINTU SYAITAN YANG ADA DALAM DIRI KITA

Bismillaahir Rahmaanir Rahiim...
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh...

①. Pintu marah.
②. Cinta dunia.
③. Enggan menghadiri majlis ilmu.
④. Panjang angan-angan
⑤. Rakus.
⑥. Bakhil.
⑦. Suka pujian.
⑧. Riak.
⑨. Ujub (mengagumi diri sendiri).
⑩. Takut dan gelisah.
⑪. Buruk sangka.
⑫. Memandang rendah orang lain.
⑬. Suka pada dosa.
⑭. Merasa aman dari pembalasan Allah SWT.
⑮. Putus asa dari rahmat Allah SWT.

Yaa Allah...
Jauhkanlah kami dari sifat-sifat diatas...

Sabtu, 28 September 2013

Pengertian Mimpi Menurut Islam

Beberapa ayat alquran yang menyebutkan perihal mimpi :
Dan (ingatlah), ketika Kami wahyukan kepadamu: “Sesungguhnya (ilmu) Tuhanmu meliputi segala manusia.” Dan Kami tidak menjadikan mimpi yang telah Kami perlihatkan kepadamu, melainkan sebagai ujian bagi manusia dan (begitu pula) pohon kayu yang terkutuk dalam Al Quran. Dan Kami menakut-nakuti mereka, tetapi yang demikian itu hanyalah menambah besar kedurhakaan mereka. (QS. Al-Israa : 60)
Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.” (QS. Ashshaaffaat: 102)
Dan demikianlah Tuhanmu, memilih kamu (untuk menjadi Nabi) dan diajarkan-Nya kepadamu sebahagian dari ta’bir mimpi-mimpi dan disempurnakan-Nya nikmat-Nya kepadamu dan kepada keluarga Ya’qub, sebagaimana Dia telah menyempurnakan nikmat-Nya kepada dua orang bapakmu[743] sebelum itu, (yaitu) Ibrahim dan Ishak. Sesungguhnya Tuhanmu Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. Yusuf : 6)
Dari beberapa ayat diatas bisa kita cermati, bahwa mimpi adalah suatu perkara yang dikenal dalam islam, dan lebih dari itu Allah subhanahu wata’la memberikan beberapa kelebihan kepada nabiNya, yaitu kemampuan untuk menta’wil atau menterjemahkan maskud dari mimpi. salah satunya kepada nabi Yusuf ‘alaihi salam, yang kita kenal memiliki mu’jizat menafsirkan mimpi.
Dan demikianlah Tuhanmu, memilih kamu (untuk menjadi Nabi) dan diajarkan-Nya kepadamu sebahagian dari ta’bir mimpi-mimpi dan disempurnakan-Nya nikmat-Nya kepadamu dan kepada keluarga Ya’qub, sebagaimana Dia telah menyempurnakan nikmat-Nya kepada dua orang bapakmu[743] sebelum itu, (yaitu) Ibrahim dan Ishak. Sesungguhnya Tuhanmu Maha Mengetahui lagi Maha BijaksanDan demikianlah Tuhanmu, memilih kamu (untuk menjadi Nabi) dan diajarkan-Nya kepadamu sebahagian dari ta’bir mimpi-mimpi dan disempurnakan-Nya nikmat-Nya kepadamu dan kepada keluarga Ya’qub, sebagaimana Dia telah menyempurnakan nikmat-Nya kepada dua orang bapakmu[743] sebelum itu, (yaitu) Ibrahim dan Ishak. Sesungguhnya Tuhanmu Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana
Beberapa Hadits yang menyebutkan perihal mimpi :
dari Abu Sa’id Al-Khudri, bahwa sesungguhnya dia mendengar Nabi saw bersabda:
“Apabila sesorang dari kamu memihat suatu mimpi yang menyenangkan maka sesungguhnya mimpi itu hanyalah dari Allah swt, maka hendaknya ia memuji Allah swt (bertauhid) atas mimpinya dan hendaknya ia memberitahukannya. Dan apabila ia melihat tidak demikian dari yang tidak menyenangkannya maka sesungguhnya mimpi itu hanyalah dari syaitan, maka hendaklah ia memohon perlindungan (ta’awwudz kepada Allah swt) dari keburukannya dan janganlah menuturkannya kepada seseorang, maka mimpi itu tidak membahayakannya (madharat).” (HR : Bukhari)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,yang artinya :
“Tidaklah tinggal dari tanda-tanda kenabian kecuali berita-berita gembira”. Para shahabat bertanya :”apa itu berita-berita gembira?”, Rasulullah saw bersabda: “mimpi yang baik” (hr. Bukhari).
diriwayatkan bahwa seorang laki-laki berkata kepada Nabi saw:
“Sesungguhnya saya telah bermimpi (melihat) kepalaku telah terputus (dari badanku) lalu saya mengikutinya dari belakang, maka Nabi saw mencelanya dan bersabda : “janganlah kamu ceritakan (kepada orang lain) permainan syaithan terhadapmu di dalam mimpi(mu)” (HR. Muslim)
Dari beberapa hadits diatas bisa kita simpulkan bahwa mimpi terbagi kedalam dua bagian :
1. Mimpi Baik,
Yaitu mimpi yang dirasakan oleh si pemimpi berupa sesuatu yang baik bagi dirinya, bukan berupa kesedihan, atau hal-hal yang dirasakan menyedihkan, membuat gundah dan gelisah.
Dan juga ada yang mengatakan mimpi baik cirinya tidak di dahului oleh khayalan atau pikiran sebelum tirdur, mimpi benar-benar datang sendirinya. dan tidak terkait dengan kejadian sebelum si pemimpi tertidur.
Mimpi baik datangnya dari Allah Subhanhu wata’ala, dan seyogyanya bagi kita yang mengalami mimpi baik memanjatkan puji dan syukur kepada Nya, dan juga menceritakan mimpi baik ini kepada orang yang dianggap baik. sebagai mana kutipan hadits :
Apabila sesorang dari kamu memihat suatu mimpi yang menyenangkan maka sesungguhnya mimpi itu hanyalah dari Allah swt, maka hendaknya ia memuji Allah swt (bertauhid) atas mimpinya dan hendaknya ia memberitahukannya (HR. Bukhari)
2. Mimpi Buruk,
yaitu mimpi yang dirasakan tidak baik oleh si pemimpi, biasanya mimpi yang menyebabkan rasa sedih, takut, khawatir berlebihan, gundah dan gelisah.
Mimpi buruk ini datangnya dari syaitan, sebagai musuh utama manusia, syaitan hendak memberikan gangguan dari berbagai arah, salah satunya dari mimpi.
Oleh karenanya Jika seseorang mengalami mimpi yang tidak disukai, disunnahkan melakukan lima perbuatan. Yaitu, mengubah posisi tidur, meludah ke kiri sebanyak tiga kali, memohon perlindungan kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk, bangun dan shalat, dan tidak menceritakan mimpinya kepada siapa pun.
Dan apabila ia melihat tidak demikian dari yang tidak menyenangkannya maka sesungguhnya mimpi itu hanyalah dari syaitan, maka hendaklah ia memohon perlindungan (ta’awwudz kepada Allah swt) dari keburukannya dan janganlah menuturkannya kepada seseorang, maka mimpi itu tidak membahayakannya (madharat).” (HR : Bukhari)
Hindari kebiasaan menafsirkan mimpi tanpa ilmu!
Saat ini masih banyak sekali orang yang mencari-cari ta’wil atau arti dari mimpi yang dialami, bahkan tidak banyak yang terjatuh ke jurang Ke-Syirikan, dimana orang tersebut mempercai ucapan atau tafsiran dari seseorang yang tidak sama sekali mengetahui ilmu ta’wil ini.
yang perlu kita yakini saat ini adalah, bahwa mimpi itu ada dua maca, mimpi baik yang datangnya dari Allah dan mimpi buruk yang datangnya dari syaitan, tidak perlu kita mencari-cari arti mimpi kita, karena kebanyakan jawaban dari penta’wil mimpi saat ini adalah salah, apalagi bersumber dari sesuatu yang salah seperti ramalan china, ramalan kejawen, bahkan berasal dari cerita orang dulu yang tidak jelas sumbernya.
Wallahu’alam, smoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi Anda yang membaca, saya sangat terbuka sekali menerima hal baru dari Anda yang mengetahui lebih jauh mengenai MIMPI ini.

Kamis, 26 September 2013

MANFAAT SHOLAT BAGI KESEHATAN

Shalat sebagai tiang agama adalah ibadah yang paling proporsional bagi anatomi tubuh manusia. Gerakan-gerakannya sudah sangat melekat dengan gestur (gerakan khas tubuh) seorang muslim. Namun, pernahkah terpikirkan manfaat masing-masing gerakan? Sudut pandang ilmiah menjadikan shalat gudang obat bagi berbagai jenis penyakit!

Mari kita coba simak setiap gerakan dalam ibadah Solat berikut ini :

- TAKBIRATUL IHRAM

Postur : berdiri tegak, mengangkat kedua tangan sejajar telinga, lalu melipatnya di depan perut atau dada bagian bawah.

Manfaat : Gerakan ini melancarkan aliran darah, getah bening (limfe) dan kekuatan otot lengan. Posisi jantung di bawah otak memungkinkan darah mengalir lancar ke seluruh tubuh. Saat mengangkat kedua tangan, otot bahu meregang sehingga aliran darah kaya oksigen menjadi lancar. Kemudian kedua tangan didekapkan di depan perut atau dada bagian bawah. Sikap ini menghindarkan dari berbagai gangguan persendian, khususnya pada tubuh bagian atas.

- RUKUK

Postur : Rukuk yang sempurna ditandai tulang belakang yang lurus sehingga bila diletakkan segelas air di atas punggung tersebut tak akan tumpah. Posisi kepala lurusdengan tulang belakang.

Manfaat : Postur ini menjaga kesempurnaan posisi dan fungsi tulang belakang ( corpus vertebrae ) sebagai penyangga tubuh dan pusat syaraf. Posisi jantung sejajar dengan otak, maka aliran darah maksimal pada tubuh bagian tengah. Tangan yang bertumpu di lutut berfungsi relaksasi bagi otot-otot bahu hingga ke bawah. Selain itu, rukuk adalah latihan kemih untuk mencegah gangguan prostat.

- I'TIDAL

Postur : Bangun dari rukuk, tubuh kembali tegak setelah, mengangkat kedua tangan setinggi telinga.

Manfaat : I’tidal adalah variasi postur setelah rukuk dan sebelum sujud. Gerak berdiri bungkuk berdiri sujud merupakan latihan pencernaan yang baik. Organ organ pencernaan di dalam perut mengalami pemijatan dan pelonggaran secara bergantian. Efeknya, pencernaan menjadi lebih lancar.

- SUJUD

Postur : Menungging dengan meletakkan kedua tangan, lutut, ujung kaki, dan dahi pada lantai.

Manfaat : Aliran getah bening dipompa ke bagian leher dan ketiak. Posisi jantung di atas otak menyebabkan darah kaya oksigen bisa mengalir maksimal ke otak. Aliran ini berpengaruh pada daya pikir seseorang. Karena itu, lakukan sujud dengan tuma’ninah , jangan tergesa gesa agar darah mencukupi kapasitasnya di otak. Postur ini juga menghindarkan gangguan wasir. Khusus bagi wanita, baik rukuk maupun sujud memiliki manfaat luar biasa bagi kesuburan dan kesehatan organ kewanitaan.

- DUDUK

Postur : Duduk ada dua macam, yaitu iftirosy (tahiyyat awal) dan tawarruk (tahiyyat akhir). Perbedaan terletak pada posisi telapak kaki.

Manfaat : Saat iftirosy, kita bertumpu pada pangkal paha yang terhubung dengan syaraf nervus Ischiadius . Posisi ini menghindarkan nyeri pada pangkal paha yang sering menyebabkan penderitanya tak mampu berjalan. Duduk tawarruk sangat baik bagi pria sebab tumit menekan aliran kandung kemih (urethra), kelenjar kelamin pria (prostata) dan saluran vas deferens. Jika dilakukan. dengan benar, postur irfi mencegah impotensi. Variasi posisi telapak kaki pada iffirosy dan tawarruk menyebabkan seluruh otot tungkai turut meregang dan kemudian relaks kembali. Gerak dan tekanan harmonis inilah yang menjaga. kelenturan dan kekuatan organ-organ gerak kita.

- SALAM

Gerakan : Memutar kepala ke kanan dan ke kiri secara maksimal.

Manfaat : Relaksasi otot sekitar leher dan kepala menyempurnakan aliran darah di kepala. Gerakan ini mencegah sakit kepala dan menjaga kekencangan kulit wajah.

MAKNA DINDING (WALL) DI FACEBOOK

Yup. . Ia bermakna DINDING. Lalu kenapa dengan dinding? Saya lanjutkan. Siapakah yang membuat FB? Mark Zuckerberg seorang berbangsa YAHUDI. Apa kaitannya WALL & YAHUDI? Kaitan keduanya sangat erat.

DINDING RATAPAN.

Didinding itu mereka menangisi dosa-dosa mereka,meluahkan harapan, ratapan dan segalanya. Itulah tujuan mereka membuat FB.

Dan tanpa kita sadari, kita lebih banyak mengadu masalah di FB daripada mengadu kepada ALLAH SWT, lebih mengutamakan update status daripada shalat dan dzikir kepada ALLAH SWT.

Hati-hatilah sahabat, bisa-bisa kita nanti menjadi ''Tassyabuh'' atau menyerupai kaum lain (Yahudi). Nabi melarang dalam sabdanya:'' Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dalam golongannya."

Oleh karena itu, jangan jadikan WALL FB sebagai tempat luahan perasaan seperti mereka. Tapi jadikanlah ia sebagai tempat membagi ilmu dan nasehat kebaikan kepada umat Nabi Muhammad SAW. Walaupun hanya kepada 1 orang.

Jadikan Wall FB sebagai media untuk menyebarkan dakwah. Jika anda belum percaya silahkan buka Google dan Search:'' Wailing Wall Of Israel''.

Mari kita renungkan.

'' Sungguh kalian akan mengikuti langkah2 orang2 sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta. Bahkan seandainya mereka masuk lubang biawakpun niscaya kalian ikut masuk pula kedalamnya. Para sahabat bertanya: 'Siapakan mereka itu Ya Rasulullah?'. Beliau menjawab:'' Ahli Kitab (Nasrani & Yahudi). ! Siapa lagi kalau bukan mereka? " [HR. Imam Bukhari]

Jadi postkanlah kata2 hikmah/nasehat/ayat Al-Quran, Hadits, Ulama terdahulu tentang agama Islam.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:

"Barang siapa mengajak kepada kebaikan, maka ia akan mendapat pahala sebanyak pahala yang diperoleh orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Sebaliknya, barang siapa mengajak kepada kesesatan, maka ia akan mendapat dosa sebanyak yang diperoleh orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun."
(Shahih Muslim 2674-16)

Gunakan peluang Yahudi/Nasrani yang akan merusak umat Islam dengan membangunkan agama Islam melalui platform mereka.

Sabtu, 21 September 2013

Kalimat Penghapus Dosa

Tujuh Kalimat Penghapus Dosa.

1. Mengucap “Bismillah” pada tiap-tiap hendak melakukan sesuatu..
2. Mengucap “Alhamdulillah”pada tiap-tiap selesai melakukan sesuatu..
3. Mengucap “Astaghfirullah” jika lidah terselip perkataan yang tidak patut..
4. Mengucap “Insya-Allah” jika merencanakan berbuat sesuatu dihari esok..
5. Mengucap “La haula wala kuwwata illa billah” jika menghadapi sesuatu tak disukai dan tak diinginkan..
6. Mengucap “Inna lillahi wa inna ilaihi rojiun” jika menghadapi dan menerima musibah..
7. Mengucap “Laa ilaa ha illa Allah Muhammadur Rasulullah” sepanjang siang dan malam, sehingga tak terpisah dari lidahnya...

Semoga kita semua bisa mengamalkannya..Aamiin...

Jumat, 20 September 2013

5 Manfaat kesehatan bangun pagi

Ada banyak orang yang bekerja di malam hari dan tak terbiasa bangun pagi. Padahal bangun pagi memiliki beberapa manfaat tersendiri, terutama untuk kesehatan. Berikut adalah beberapa manfaat bangun pagi, seperti dilansir oleh Inspyr.

1. Membuat orang lebih sukses
Sebuah penelitian pada tahun 2008 yang dilakukan di texas University menemukan bahwa mahasiswa yang sering bangun pagi memiliki nilai yang lebih tinggi pada GPA mereka dibandingkan dengan mahasiswa yang suka begadang dan jarang bangun pagi.

2. Orang yang bangun pagi lebih bahagia
Bahagia di sini bukan berarti merasa senang dalam waktu 15 menit setelah bangun pagi, melainkan membuat mood seseorang lebih bahagia secara umum setiap hari. Penelitian menunjukkan bahwa manula cenderung lebih bahagia daripada anak-anak muda karena mereka lebih sering bangun pagi. Sementara anak-anak muda dan dewasa yang sering bekerja dan bermain hingga larut malam, dan jarang bangun pagi memiliki mood yang lebih buruk setiap harinya.

3. Memiliki tubuh yang lebih sehat dan bugar
Bangun pagi membuat orang lebih bersemangat untuk olahraga dan menghirup udara segar. Tentu saja, ini membuat tubuh mereka lebih bugar dan sehat. Kebanyakan orang yang sukses memiliki kebiasaan bangun lebih pagi. Olahraga dan menghirup udara segar di pagi hari bisa meningkatkan mood dan memberikan energi untuk beraktivitas.

4. Lebih produktif
Bangun pagi membuat seseorang lebih produktif. hal ini karena orang yang bangun lebih pagi memiliki waktu untuk menyiapkan pekerjaan, sementara orang lain masih tertidur. Mereka memiliki waktu yang hening dan baik digunakan untuk berkonsentrasi. Sebuah penelitian yang dilakukan oleh profesor biologi di University of Education di heidelberg menemukan bahwa orang yang bangun lebih pagi memiliki energi yang lebih banyak.

5. Membuat mental lebih sehat dan positif
Orang yang bangun lebih pagi memiliki mood yang lebih baik dan mental yang lebih optimis. Mereka juga lebih mudah merasa puas. Sementara itu orang yang terbiasa bangun di malam hari dan tidur di pagi hari, meski dikaitkan dengan kecerdasan dan kreativitas, cenderung memiliki mood yang negatif seperti perasaan depresi dan pesimis.

Tentu saja, tak semua orang bisa bangun pagi hari. Bisa jadi pekerjaan memaksa orang bangun hingga malam hari dan tidur di pagi hari. Namun jika ingin mendapatkan manfaat di atas, Anda sebaiknya mulai membiasakan diri untuk bangun lebih pagi, atau setidaknya menyempatkan diri bangun di pagi hari

Semoga Bermanfaat dan Salam Sukses Selalu!.

Rabu, 18 September 2013

Doa

---------DI BALIK DOA YANG TIDAK TERKABUL-------

Ada seseorang yang rajin berdoa, minta sesuatu sama Allah. Orangnya sholeh. Ibadahnya baik. Tapi doa tak kunjung terkabul. Sebulan menunggu masih belum terkabul juga. Tetap dia berdoa. Tiga bulan juga belum. Tetap dia berdoa. Hingga hampir satu tahun doa yang ia panjatkan, belum terkabul juga. Dia melihat teman kantornya. Orangnya biasa saja. Tak istimewa. Sholat masih bolong-bolong.

Kelakuannya juga sering nggak beres, sering tipu-tipu, bohong sana-sini. Tapi anehnya, apa yang dia doain, semuanya dipenuhi. Orang sholeh ini pun heran. Akhirnya, dia pun dateng ke seorang ustadz. Ceritalah dia permasalahan yang sedang dihadapi. Tentang doanya yang sulit terkabul padahal dia taat, sedangkan temannya yang bandel, malah dapat apa yang dia inginkan.

Tersenyumlah ustadz ini. Bertanyalah si ustadz ke orang ini. Kalau Anda lagi duduk di warung, kemudian datang pengamen, tampilannya urakan, maen musiknya gak bener, suaranya fals, bagaimana? Orang sholeh tadi menjawab, segera saya kasih pak ustadz, gak nahan ngeliat dan ndengerin dia lama-lama di situ, sambil nyanyi pula.

Kalau pengamennya yang dateng rapi, main musiknya enak, suaranya empuk, bawain lagu yang kamu suka, bagaimana? Wah, kalo gitu, saya dengerin ustadz. Saya biarin dia nyanyi sampai habis. Lama pun nggak masalah. Kalau perlu saya suruh nyanyi lagi. Nyanyi sampai sealbum pun saya rela. Kalau pengamen tadi saya kasih 500, yang ini 10.000 juga berani, ustadz.

Pak ustadz pun tersenyum. begitulah nak. Allah ketika melihat engkau, yang sholeh, datang menghadap-Nya, Allah betah ndengerin doamu. Melihat kamu. Dan Allah pengen sering ketemu kamu dalam waktu yang lama. Buat Allah, ngasih apa yang kamu mau itu gampang betul. Tapi Dia pengen nahan kamu biar khusyuk, biar deket sama Dia. Coba bayangin, kalo doamu cepet dikabulin, apa kamu bakal sedeket ini? Dan di penghujung nanti, apa yang kamu dapatkan kemungkinan besar jauh lebih besar dari apa yang kamu minta.

Beda sama temenmu itu. Allah gak mau kayaknya, dia deket-deket sama Allah. Udah dibiarin biar bergelimang dosa aja dia ini. Makanya Allah buru-buru kasih aja. Udah. Jatahnya ya segitu doang. Gak nambah lagi.

Dan yakinlah, kata pak ustadz, kalaupun apa yang kamu minta ternyata gak Allah kasih sampai akhir hidupmu, masih ada akhirat, nak. Sebaik-baik pembalasan adalah jatah surga buat kita. Nggak bakal ngerasa kurang kita di situ.

Tersadarlah orang tadi. Ia pun beristighfar, sudah berprasangka buruk kepada Allah. Padahal Allah betul-betul amat menyayanginya. Semoga kisah ini menjadi dapat pelajaran bagi kita semua... Aamiin

Minggu, 15 September 2013

JANGANLAH MENIKAH KARENA PAKSAAN ( MEMAKNAI PERJODOHAN YANG DIPAKSAKAN DALAM SUDUT PANDANG HUKUM NEGARA DAN HUKUM AGAMA ISLAM )

JANGANLAH MENIKAH KARENA PAKSAAN ( MEMAKNAI PERJODOHAN YANG DIPAKSAKAN DALAM SUDUT PANDANG HUKUM NEGARA DAN HUKUM AGAMA ISLAM ) “[4:19] Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” Perjodohan yang dipaksakan atau dikenal dengan “Kawin paksa” dalam arti bahasa berasal dari dua kata “kawin” dan “paksa”. Kawin dalam kamus Bahasa Indonesia berarti perjodohan antara laki-laki dan perempuan sehingga menjadi suami dan istri, sedangkan paksa adalah perbuatan (tekanan, desakan dan sebagainya) yang mengharuskan (mau tidak mau atau dapat harus…). Sedangkan dalam kamus ilmiah popular paksa adalah mengerjakan sesuatu yang diharuskan walaupun tidak mau. Jadi kedua kata tersebut jika digabungkan akan menjadi kawin paksa yang berarti suatu perkawinan yang dilaksanakan tidak atas kemauan sendiri (jadi karena desakan atau tekanan) dari orang tua ataupun pihak lain yang mempunyai hak untuk memaksanya menikah. Sedangkan secara istilah fiqih kawin paksa merupakan salah satu fenomena sosial yang timbul akibat tidak adanya kerelaan diantara pasangan untuk menjalankan perkawinan, tentunya ini merupakan gejala sosial dan masalah yang timbul ditengah-tengah masyarakat kita. Kawin paksa ini muncul tentunya banyak motiv yang melatar belakanginya, misalnya ada perjanjian diantara orang tua yang sepakat akan menjodohkan anaknya, ada juga karena faktor keluarga, atau bahkan ada karena calon mertua laki-laki kaya. Secara hukum kawin paksa adalah perkawinan yang dilaksanakan tanpa didasari atas persetujuan kedua calon mempelai, hal ini bertentangan dengan pasal 6 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang berbunyi: “Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai”. Syarat pernikahan pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan. Adanya persetujuan kedua calon mempelai sebagai salah satu syarat perkawinan dimaksudkan agar supaya setiap orang dengan bebas memilih pasangannya untuk hidup berumah tangga dalam perkawinan. Munculnya syarat persetujuan dalam Undang-Undang Perkawinan, dapat dihubungkan dengan sistem perkawinan pada zaman dulu, yaitu seorang anak harus patuh pada orang tuanya untuk bersedia dijodohkan dengan orang yang dianggap tepat oleh orang tuanya. Sebagai anak harus mau dan tidak dapat menolak kehendak orang tuanya, walaupun kehendak anak tidak demikian. Untuk menanggulangi kawin paksa, Undang-Undang Perkawinan telah memberikan jalan keluarnya, yaitu suami atau istri dapat mengajukan pembatalan perkawinan dengan menunjuk pasal 27 ayat (1) apabila paksaan untuk itu dibawah ancaman yang melanggar hukum. Perjodohan adalah salah satu cara yang ditempuh masyarakat dalam menikah. Tak ada ketentuan dalam syariat yang mengharuskan atau sebaliknya melarang perjodohan. Islam hanya menekankan bahwa hendaknya seorang Muslim mencari calon istri yang shalihah dan baik agamanya. Begitu pula sebaliknya. Pernikahan melalui perjodohan ini sudah lama usianya. Di zaman Rasul saw pun pernah terjadi. Aisyah ra yang kala itu masih kanak-kanak dijodohkan dan dinikahkan oleh ayahnya dengan Rasulullah saw. Setelah baligh, barulah Ummul Mukminin Aisyah tinggal bersama Rasul saw. Dalam sebuah hadits shahih disebutkan, seorang sahabat meminta kepada Rasul saw agar dinikahkan dengan seorang Muslimah. Akhirnya, ia pun dinikahkan dengan dengan mahar hapalan al-Qur’an. Dalam konteks ini, Rasul saw yang menikahkan pasangan sahabat ini berdasarkan permintaan dari sahabat laki-laki. Meskipun didasarkan pada permintaan, toh perintah pernikahan datang dari orang lain, yaitu Rasul saw. Tentu saja dengan persetujuan dari mempelai perempuan. Ringkasnya, perjodohan hanyalah salah satu cara untuk menikahkan. Orang tua dapat menjodohkan anaknya. Tapi hendaknya meminta izin dan persetujuan dari anaknya, agar pernikahan yang diselenggarakan, didasarkan pada keridhaan masing-masing pihak, bukan keterpaksaan. Pernikahan yang dibangun di atas dasar keterpaksaan, jika terus berlanjut, akan mengganggu keharmonisan rumah tangga. Wallahu a’lam. Dalam pernikahan ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi. Salah satunya adalah kerelaan calon isteri. Wajib bagi wali untuk menanyai terlebih dahulu kepada calon isteri, dan mengetahui kerelaannya sebelum diaqad nikahkan. Perkawinan merupakan pergaulan abadi antara suami isteri. Kelanggengan, keserasian, persahabatan tidaklah akan terwujud apabila kerelaan pihak calon isteri belum diketahui. Islam melarang menikahkan dengan paksa, baik gadis atau janda dengan pria yang tidak disenanginya. Akad nikah tanpa kerelaan wanita tidaklah sah. Ia berhak menuntut dibatalkannya perkawinan yang dilakukan oleh walinya dengan paksa tersebut (Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah jilid 7). Perjodohan yang dilakukan orang tua untuk anak, hanyalah salah satu jalan untuk menikahkan anaknya itu dengan seseorang yang dianggap tepat menurut mereka. Padahal tepat menurut orang tua belum tentu tepat menurut sang anak. Orang tua boleh-boleh saja menjodohkan anaknya dengan orang lain, tapi hendaknya tetap meminta izin dan persetujuan dari anaknya, agar pernikahan yang dilaksanakan nantinya berjalan atas keridhoan masing-masing pihak, bukan keterpaksaan. Karena pernikahan yang dibangun di atas dasar keterpaksaan adalah harom hukumnya, dan jika terus berlanjut, hanya akan mengganggu keharmonisan dalam berumah tangga anaknya kelak. Dan orang tua, hendaknya tidak semena-mena terhadap anak. Jangan karena anaknya enggan menerima tawaran dari orang tua, lalu mengatakan kepada anaknya bahwa dia adalah anak yang durhaka, jangan! Tapi hendaknya orang tua harus memahami kondisi psikologis sang anak dan harapan akan jodoh yang diidamkannya. Sebab bila dilihat dari pertimbangan-pertimbangan syar’i, hak-hak anak sangat diperhatikan. Islam datang untuk memfasilitasi antara hak-hak dan kewajiban seorang anak untuk menikah tanpa sama sekali melepaskan peran orang tua di dalamnya. Coba kita tengok sekilas kisah di zaman Rasul dulu. Suatu ketika Habibah binti Sahl datang kepada Rasulullah SAW. Dia berkata, “Kalau bukan karena takut kepada Allah ketika dia masuk, niscaya sudah kuludahi mukanya.” Memang sebelumnya Habibah belum pernah melihat suaminya sampai saat malam pertama tiba. Sebagaimana wanita di zamannya, dia masih percaya pada orang tua dalam memilih jodoh. Tak terpikir olehnya, bahwa orang tua yang dicintainya akan tega memilihkan suami untuk dirinya seperti Tsabit bin Qois, yang baik kadar imannya namun buruk rupanya. Habibah mengungkapkan kekecawaannya pada Rasul, “Ya Rasulullah, aku mempunyai wajah yang cantik sebagaimana engkau lihat, sedang Tsabit adalah laki-laki yang buruk rupanya.” Inilah yang telah membuat Habibah tidak bisa sepenuhnya menerima Tsabit sebagai suaminya, tentu masih dengan masalah klasik : wajah. “Wahai Rasulullah, kepalaku tidak dapat bertemu dengan kepala Tsabit selamanya. Aku pernah menyingkap kemah, lalu aku melihat dia sedang bersiap-siap, ternyata ia sangat hitam kulitnya, sangat pendek tubuhnya, dan sangat buruk wajahnya. Ya Rasulullah, aku tidak mencela akhlak maupun agama suamiku. Tapi aku tidak menyukai kekufuran dalam Islam,” tukas Habibah. Rasulullah SAW bertanya, “Maukah engkau mengembalikan kebun pemberian suamimu?” Habibah menjawab, “Ya,” Maka Rasulullah SAW bersabda, “Terimalah kebun itu hai Tsabit, dan jatuhkanlah talak satu kepadanya!” Atas perintah rasul, akhirnya mereka bercerai. Inilah kisah khulu’ (gugatan cerai istri kepada suami) yang terjadi pertama kali dalam sejarah hukum Islam. Sedang di sisi lain, banyak pula para sahabat yang menikah tanpa melalui proses perjodohan. Salah satu contohnya, sahabat Rasul, Jabir ra, yang menikahi seorang janda. Rasulullah bertanya kepadanya mengapa tidak menikahi seorang gadis agar dapat bersenda gurau dengannya. Jabir ra beralasan, karena dia punya adik kecil-kecil yang masih butuh asuhan sehingga ia menikahi janda tersebut.

Sabtu, 14 September 2013

Tetap Istiqomah... :-)

Jika masalah kita belum selesai, tandanya ALLAH masih sayang sama kita. Siapa ingin punya anak, siapa yang belum kerja ingin kerja, siapa yang ingin punya jodoh, gampang! Yang penting, kata ALLAH, ingat kita punya dosa. Jadi, Allah siapkan dulu diri kita. Kata ALLAH, utang mah, gampang! Siapa yang ingin punya anak, gampang kata ALLAH! Siapa yang belum kerja ingin kerja, gampang kata ALLAH! Siapa ...yang ingin punya jodoh, gampang kata ALLAH! Yang penting, kata ALLAH, kita harus ingat dulu. Apa yang diingat? Ingat sama dosa-dosa kita. Sebab, barangkali, kita punya masalah belum selesai, lantaran kita punya dosa juga belum selesai kita minta ampun sama ALLAH. Jadi yang pertama sebenarnya, kalau kita lagi punya masalah, jangan cari solusi terlebih dahulu. Solusi adalah nomor 17. Nomor satu yang kita cari adalah ampunan ALLAH terlebih dahulu. Kalau ALLAH sudah mengampuni kita, insya ALLAH, semua urusan masalah kita beres. Innamã amruhu, izã 'arōda syai'an 'ayyaqū la lahu, Kuñ fayakuunn... Kalau ALLAH sudah bilang "KUN", maka "FAYAKUUN"-Nya lah yang akan terjadi. Semoga ALLAH mengampuni kita, merahmati dan meridhoi langkah kita. Mudah-mudahan kehendak ALLAH, sama seperti apa yang kita kehendaki. Aamiinn...

Bersedekah Tidak Akan Memiskinkan

Misal kita memiliki Rp. 100.000, bila kita menyedekahkan sebagian dari uang tersebut maka perhitungannya matematika yang normal sebagai berikut:

100.000 – 10.000 = 90.000

Akan tetapi dengan konsep sedekah, matematikanya menjadi:

100.000 – 10.000 = 190.000
100.000 – 30.000 = 370.000
100.000 – 50.000 = 550.000
100.000 – 70.000 = 730.000
100.000 – 90.000 = 910.000
100.000 – 100.000 = 1.000.000

Kok bisa? Ya memang bisa, karena tiap-tiap uang yang kita sedekahkan akan dibalas 10x lipat dari nominal yang kita sedekahkan.

“Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan jahat maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).”
(QS. Al An’aam : 160)

Jumat, 13 September 2013

KISAH NYATA 9 Mimpi Nabi Muhammad SAW | WAJIB BACA

Daripada Abdul Rahman Bin Samurah ra berkata, Nabi Muhammad saw bersabda: "Sesungguhnya aku telah mengalami mimpi-mimpi yang menakjubkan pada malam aku sebelum di Israqkan........"

1. Aku telah melihat seorang dari umatku telah di datang oleh malaikatul maut dengan keadaan yg amat mengerunkan untuk mengambil nyawanya,maka malaikat itu terhalang perbuatannya itu disebabkan oleh KETAATAN DAN KEPATUHANNYA KEPADA KEDUA IBUBAPANYA.

2. Aku melihat seorang dari umatku telah disediakan azab kubur yang amat menyiksakan, diselamatkan oleh berkat WUDUKNYA YANG SEMPURNA.

3. Aku melihat seorang dari umatku sedang dikerumuni oleh syaitan-syaitandan iblis-iblis lakhnatullah, maka ia diselamatkan dengan berkat ZIKIRNYA YANG TULUS IKHLAS kepada Allah.

4. Aku melihat bagaimana umatku diseret dengan rantai yang diperbuat daripada api neraka jahanam yang dimasukkan dari mulut dan dikeluarkan rantai tersebut ke duburnya oleh malaikut Ahzab, tetapi SOLATNYA YANG KHUSUK DAN TIDAK MENUNJUK-NUNJUKtelah melepaskannya dari seksaan itu.

5. Aku melihat umatku ditimpa dahaga yang amat berat, setiap kali dia mendatangi satu telaga di halang dari meminumnya,ketika itu datanglah pahala PUASANYA YANG IKHLAS KEPADA ALLAH SWT memberi minum hingga ia merasa puas.

6. Aku melihat umatku cuba untuk mendekati kumpulan para nabi yang sedang duduk berkumpulan-kumpulan, setiap kali dia datang dia akan diusir, maka menjelmalah MANDI JUNUB DENGAN RUKUN YANG SEMPURNANYA sambil ke kumpulanku seraya duduk disebelahku.

7. Aku melihat seorang dari umatku berada di dalam keadan gelap gelita di sekelilingnya, sedangkan dia sendiri di dalam keadaan binggung, maka datanglah pahala HAJI DAN UMRAHNYA YANG IKHLAS KEPADA ALLAH SWT lalu mengeluarkannyadari kegelapan kepada tempat yang terang-benderang.

8. Aku melihat umatku cuba berbicara dengan golongan orang mukmin tetapi mereka tidak pun membalas bicaranya,maka menjelmalah SIFAT SILATURRAHIMNYADAN TIDAK SUKA BERMUSUH-MUSUHAN SESAMA UMATKU lalu menyeru kepada mereka agar menyambut bicaranya,lalu berbicara mereka dengannya.

9. Aku melihat umatku sedang menepis-nepis percikan api ke mukanya, maka segeralah menjelma pahala SEDEKAHNYA YANG IKHLAS KERANA ALLAH SWT lalu menabir muka dan kepalanya dari bahaya api tersebut.

BERSABDA RASULULLAH SAW: "SAMPAIKANLAH PESANANKU KEPADA UMATKU YANG LAIN WALAUPUN DENGAN SEPOTONG AYAT"

Minggu, 01 September 2013

Hukum Pernikahan karena Paksaan Orang Tua

Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى ‎ ‎تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ‏‎ ‎الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ‏‎ ‎قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ‏‎ ‎وَكَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ أَنْ‏‎ ‎
تَسْكُتَ
“Tidak boleh menikahkan seorang janda sebelum dimusyawarahkan dengannya dan tidak boleh menikahkan anak gadis (perawan) sebelum meminta izin darinya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana mengetahui izinnya?” Beliau menjawab, “Dengan ia diam.” (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 1419)

Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الثَّيِّبُ أَحَقُّ‏‎ ‎بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا‎ ‎وَالْبِكْرُ يَسْتَأْذِنُهَا‎ ‎أَبُوهَا فِي نَفْسِهَا‎ ‎وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا

“Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan perawan maka ayahnya harus meminta persetujuan dari dirinya. Dan persetujuannya adalah diamnya.” (HR. Muslim no. 1421)

Dari Khansa’ binti Khidzam Al-Anshariyah radhiallahu anha:

أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا‎ ‎وَهِيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ‏‎ ‎ذَلِكَ فَأَتَتْ النَّبِيَّ‏‎ ‎صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ‏‎ ‎وَسَلَّمَ فَرَدَّ نِكَاحَهَا

“Bahwa ayahnya pernah menikahkan dia -ketika itu dia janda- dengan laki-laki yang tidak disukainya. Maka dia datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (untuk mengadu) maka Nabi shallallahu alaihi wasallam membatalkan pernikahannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5138)

Al-Bukhari memberikan judul bab terhadap hadits ini, “Bab: Jika seorang lelaki menikahkan putrinya sementara dia tidak senang, maka nikahnya tertolak (tidak sah).”

Penjelasan ringkas:
Di antara kemuliaan yang Allah Ta’ala berikan kepada kaum wanita setelah datang Islam adalah bahwa mereka mempunyai hak penuh dalam menerima atau menolak suatu lamaran atau pernikahan, yang mana hak ini dulunya tidak dimiliki oleh kaum wanita di zaman jahiliah. Karenanya tidak boleh bagi wali wanita manapun untuk memaksa wanita yang dia walikan untuk menikahi lelaki yang wanita itu tidak senangi.
Karena menikahkan dia dengan lelaki yang tidak dia senangi berarti menimpakan kepadanya kemudharatan baik mudharat duniawiah maupun mudharat diniah (keagamaan). Dan sungguh Nabi shallallahu alaihi wasallam telah membatalkan pernikahan yang dipaksakan dan pembatalan ini menunjukkan tidak sahnya, karena di antara syarat sahnya pernikahan adalah adanya keridhaan dari kedua calon mempelai.
Akan tetapi larangan memaksa ini bukan berarti si wali tidak punya andil sama sekali dalam pemilihan calon suami wanita yang dia walikan. Karena bagaimanapun juga si wali biasanya lebih pengalaman dan lebih dewasa daripada wanita tersebut. Karenanya si wali disyariatkan untuk menyarankan saran-saran yang baik lalu meminta pendapat dan izin dari wanita yang bersangkutan sebelum menikahkannya. Tanda izin dari wanita yang sudah janda adalah dengan dia mengucapkannya, sementara tanda izin dari wanita yang masih perawan cukup dengan diamnya dia, karena biasanya perawan malu untuk mengungkapkan keinginannya.

Berikut beberapa fatwa ulama seputar permasalahan ini.

Perbuatan Seorang Ayah Memaksa Putrinya untuk Menikah adalah Haram

Fadhilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah ditanya:
Saya memiliki saudara perempuan seayah, kemudian ayah saya menikahkannya dengan laki-laki tanpa keridhaannya dan tanpa meminta pertimbangan kepadanya, padahal dia telah berumur 21 tahun. Ayah saya telah mendatangkan saksi palsu atas akad nikahnya, bahwa dia (saudari saya) menyetujui akan hal tersebut. Dan ibunya ikut terjerumus menjadi pengganti dia dalam mengadakan akad. Demikianlah, akad pun selesai dalam keadaan saudari saya senantiasa meninggalkan suaminya tersebut. Apa hukum akad nikad itu dan persaksian palsu tersebut?
Maka beliau rahimahullah menjawab:
Saudari perempuan tersebut, apabila dia masih gadis dan dipaksa oleh ayahnya untuk menikah dengam laki-laki tersebut, sebagian ahlul ilmi berpendapat sahnya nikah tersebut. Dan mereka memandang bahwa sang ayah berhak untuk memaksa putrinya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak disenangi putrinya apabila laki-laki tersebut sekufu’ [1] dengannya. Akan tetapi pendapat yang rajih (kuat) dalam masalah ini, bahwasanya tidak halal bagi sang ayah atau selainnya memaksa anak yang masih gadis untuk menikah dengan laki-laki yang tidak disukainya, meskipun sekufu’. Sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Wanita gadis tidak boleh dinikahkan hingga dimintai izinnya.”
Ini umum, tidak ada seorang wali pun yang dikecualikan darinya. Bahkan telah warid dalam “Shahih Muslim”:
“Wanita gadis, ayahnya harus minta izin kepadanya.”
Hadits ini memberikan nash atas wanita gadis dan nash atas ayahnya. Nash ini, apabila terjadi perselisihan (antara ayah dan putrinya), maka wajib untuk kembali kepada nash ini. Berdasarkan hal ini, maka perbuatan seseorang memaksa putrinya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak disukainya adalah perbuatan haram. Sedang sesuatu yang haram tidak sah dan tidak pula berlaku. Sebab pemberlakuan dan pengesahannya bertentangan dengan larangan yang warid dalam masalah ini. Dan apa saja yang dilarang syariat ini maka sesungguhnya menginginkan dari umat ini agar tidak mengaburkan dan melakukannya. Kalau kita mengesahkan pernikahan tersebut, maknanya kita telah mengaburkan dan melakukan larangan tersebut serta menjadikam akad tersebut sama dengan akad nikah yang diperbolehkan oleh Pembuat syariat ini. Ini adalah suatu perkara yang tidak boleh terjadi. Maka berdasarkan pendapat yang rajih ini, perbuatan ayah anda menikahkan putrinya tersebut dengan laki-laki yang tidak disukainya adalah pernikahan yang fasid (rusak), wajib untuk mengkaji ulang akad tersebut di hadapan pihak mahkamah.
Adapun bagi saksi palsu, maka dia telah melakukan dosa besar sebagaimana tsabit dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda:
“Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang dosa besar yang paling besar?”
Kemudian beliau pun menyebutkannya dan pada waktu itu beliau bersandar kemudian duduk dan mengatakan:
“Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang dosa besar yang paling besar? Maka kami (para shahabat) menjawab: “Tentu ya Rasulullah!” Beliau bersabda: “Menyekutukan Allah Azza wa Jalla dan durhaka kepada orang tua.” Pada waktu itu beliau bersandar kemudian duduk seraya mengatakan: “Ingatlah, dan perkataan dusta, ingatlah, dan perkataan dusta, ingatlah, dan persaksian palsu…!” Beliau terus mengulanginya hingga para shahabat mengatakan, “Semoga beliau diam”.
Mereka adalah orang-orang yang telah melakukan persaksian palsu. Wajib bagi mereka untuk bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla dan mengatakan perkataan yang haq (benar), dan hendaknya dia menjelaskan kepada hakim yang resmi bahwa mereka telah melakukan persaksian palsu dan bahwasanya mereka mencabut kembali persaksian tersebut. Demikian juga si ibu, yang mana dia telah terjerumus menggantikan putrinya dengan dusta, dia telah berdosa dengan perbuatan tersebut dan wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla dan tidak melakukan kembali perbuatan yang semisalnya. [Fatawa Al-Mar'ah]

Tidak Boleh Seorang Ayah Memaksa Putranya untuk Menikah dengan Wanita yang Tidak Disenanginya

Fadhilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin juga ditanya:
Apa hukumnya jika seorang ayah ingin menikahkan putranya dengan wanita yang bukan shalihah? Dan apa hukumnya apabila dia tidak mau menikahkannya dengan wanita yang shalihah?
Maka beliau rahimahullah pun memberi jawaban:
Tidak boleh seoramg ayah memaksa putranya untuk menikahi wanita yang tidak disukainya, baik dikarenakan aib yang ada pada wanita tersebut berupa aib dien, tubuhnya atau akhlaknya. Betapa banyak orang-orang yang menyesal ketika memaksa anak-anaknya untuk menikah dengan wanita-wanita yang tidak disukainya. Akan tetapi, dia mengatakan: “Nikahilah dia, sebab dia itu anak saudaraku atau karena dia itu dari kabilahmu” dan alasan yang lainnya. Maka tidak mengharuskan bagi si anak untuk menerimanya dan tidak boleh bagi orang tua untuk memaksa putranya agar menikahi wanita tersebut. Demikian juga, kalau seandainya si anak ingin menikah dengan wanita yang shalihah, kemudian sang ayah menghalang-halanginya, maka hal itu tidak mengharuskan bagi si anak untuk mentaatinya, apabila si anak memang senang dengan wanita shalihah tersebut dan ayahnya mengatakan, “Kamu tidak boleh nikah dengannya!” maka boleh baginya untuk menikah dengan wanita tersebut walaupun dihalang-halangi oleh ayahnya. Sebab seorang anak tidak harus taat kepada ayahnya dalam perkara yang tidak membahayakan ayahnya, bahkan justru bermanfaat bagi ayahnya. Kalau kita katakan bahwasanya wajib bagi seorang anak menaati orang tuanya dalam segala sesuatu hingga dalam permasalahan yang di dalamnya terdapat manfaat bagi si anak dan tidak membahayakan ayahnya, niscaya akan timbul berbagai kerusakan. Akan tetapi dalam keadaan seperti ini, hendaknya seorang anak bersikap luwes terhadap ayahnya, lemah lembut dalam memahamkannya dan semampunya berusaha agar ayahnya merasa lega. [Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makky, jilid 3 hal. 224]

Menikahkan Seorang Anak Perempuan dengan Lelaki yang tidak disukainya

Fadhilatusy Syaikh Abdurrahman As-Sa’di ditanya:
Apakah boleh memaksa seorang anak perempuan untuk menikah dengan lelaki yang tidak disukainya?
Jawaban:
Tidak boleh bagi ayah perempuan itu untuk memaksa dan tidak boleh pula bagi ibunya untuk memaksa anak perempuan itu menikah, meski keduanya ridha dengam keadaan agama dari lelaki tersebut. [Al-Majmu'ah Al-Kamilah li Muallafat Asy-Syaikh As-Sa'di hal. 349/7]